Kedua tersangka kedapatan membawa hasil curian dan alat bantu pencurian. Kerugian yang ditanggung PT Minanga Ogan diperkirakan sekitar Rp136.000.
Setelah penangkapan, kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku telah melakukan tindakan pencurian. Perkara akan diolah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ml)
