OKU, transnewss.com – Team Resmob Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda M. Anwar, S.H.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial RY (22), warga Desa Lekis Rejo, kini telah mendekam di sel tahanan.
Kronologi Pencurian
Peristiwa bermula pada Kamis (8/1/2026) sore di kediaman dinas yang berlokasi di Dusun VIII Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja.
Pelaku menyasar sepeda motor Honda Beat Street milik korban, Wiranto Tri Astaman (24). Meski kendaraan dalam kondisi terkunci setang di dalam garasi, pelaku berhasil membobolnya menggunakan alat khusus. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp15.000.000,-.
Penangkapan dan Barang Bukti Mengejutkan
