Polres Jepara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Balita

Jawa Tengah, Kriminal320 Dilihat

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Baca Juga :  Hadiah Utama Kambing! Warga Suwawal Antusias Ikuti Gowes Sedekah Bumi Bersama Kades Arif Ma'sum

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Jepara yang bekerja sama dengan stakeholder terkait di Kabupaten Jepara,” ucap Wakapolres Jepara.

Selain itu, Kompol Edy Sutrisno pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.

Baca Juga :  Olah TKP Tragedi Grobogan, Polda Jateng Gunakan Teknologi 3D Scanner untuk Ungkap Penyebab Kecelakaan

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *