OKU, transnewss.com [9 Juni 2025], – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dua pria, MJ (34) dan AJ (40), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Keduanya diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba. Dari saku celana sebelah kiri MJ (34), yang beralamat di Desa Air Paoh, Baturaja Timur, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 14 paket sabu siap edar.
Sementara itu, dari lemari baju milik AJ (40), warga Kelurahan Saung Naga, Baturaja Barat, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merek RC yang di dalamnya terdapat 19 paket sabu.
