Polsek Langsa Barat Amankan Pelaku Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat

Berita, Nasional187 Dilihat

Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban, Parida (47), kehilangan sepeda motornya di Gampong Lhok Bani. Parida kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Langsa Barat pada 29 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan keterlibatan MR dalam penggelapan tersebut.

Saat diinterogasi, MR mengungkapkan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Berdasarkan pengakuannya, ZR juga terlibat dalam kasus ini. Tim Opsnal Polsek Langsa Barat pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZR di Gampong Kuala Langsa pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Tim Tekab Polres Prabumulih Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan, Satu Bilah Pisau Disita

Dari hasil interogasi, ZR mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp 2.500.000 kepada seorang pria berinisial RJ di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur. Polisi langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap RJ, namun RJ berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendapat informasi dari warga bahwa ada sebuah sepeda motor yang ditinggalkan di halaman kantor desa Matang Panyang. Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *