Peserta BPJS Mandiri Kelas 3.
Pasien yang dirawat di RSUD RA Kartini Jepara dengan kelas perawatan Kelas 3.
“Semua pasien yang dirawat di kelas 3 dan termasuk dalam kategori PBI atau peserta BPJS Mandiri kelas 3 akan secara otomatis mendapatkan layanan ambulans jenazah gratis bila dibutuhkan,” tegas Dr. Tri.
Prosedur yang Otomatis dan Mudah
Kemudahan menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi kebijakan ini. Pasien atau keluarga tidak perlu repot mengurus sendiri layanan ambulans jenazah. Proses pemesanan dilakukan secara otomatis oleh pihak ruangan kepada bagian ambulans RSUD RA Kartini. Jenazah akan diantar menggunakan ambulans rumah sakit ke lokasi tujuan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Manfaat Langsung dan Tanggung Jawab Sosial Rumah Sakit
Kebijakan ini membawa manfaat besar bagi warga kurang mampu, terutama saat menghadapi kehilangan anggota keluarga. Biaya pengantaran jenazah yang seringkali menjadi kekhawatiran, kini tidak lagi menjadi masalah yang membebani.
