Pasal yang akan di sangkakan dalam kasus ini, – Primer Pasal 114 Ayat (2) SubsiderD Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jum’at 03/01/2025.
Kronologis penangkapan tersangka, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 anggota Satres Narkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan bahwa terdapat adanya transaksi narkotika jenis ekstasi.
Kemudian pada tanggal 31 Desember 2024 Sekira pukul 22.00 Wib anggota Satres Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dengan cara Observasi di seputaran Kel. Batu Belang Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan kemudian salah satu anggota melihat orang yang dicurigai dengan ciri-ciri memakai jaket warna orange dan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol BG 1808 MEY,
kemudian pada saat dilakukan pemberhentian, Saudara SN melakukan perlawanan dengan cara berusaha melarikan diri ke hutan-hutan belakang kolam prima jaya kec muaradua.
Anggota Satres Narkoba melakukan penyisiran dihutan tersebut akan tetapi ditemukan jaket saudara SN selanjutnya hari rabu tgl 1 januari 2024 sekira pukul 08:00 WIB anggota satres Narkoba bersama kasat melakukan penyisiran terhadap hutan tempat SN melarikan diri.
