Sekira pukul 08:15 WIB, BRIPTU SARIBI menemukan satu buah tas selempang warna hitam merek bogaboo yang di sembunyikan di bawah semak-semak pada saat di geledah terhadap tas tersebut di temukan 1146 Ekstasi dan setelah dilakukan penggeledahan di saksian warga tebing gading Kec bumi agung Kab OKU Selatan selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 18: 30 WIB. Anggota Satres Narkoba OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar tkp bahwa masyarakat tersebut melihat tersangka di sebuah bangunan kosong yang beralamat Tebing Gading kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan. Setelah mendapatkan informasi anggota satres Narkoba langsung menuju ke tempat informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Res OKU Selatan AKP ALIMIN S.H dan kanit 1 IPDA MARLIN S.H,MSI kanit 2 IPDA JAKARIAH S.H,M.H.
Sampai di lokasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka SN yang sedang tidur di sebuah bangunan kosong yang beralamat di Tebing Gading Kel. Batu Belang Jaya Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan. Setelah itu Tersangka langsung di bawa kekantor polisi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
