Saat hendak diringkus, pelaku LN sempat panik dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kantong plastik bening dari tangan kirinya. Namun, aksi tersebut berhasil tepergok oleh petugas. Dengan disaksikan warga sekitar serta didampingi personel Polwan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
24 butir narkotika jenis pil ekstasi merek Skater warna merah muda dengan berat bruto 12,91 gram.
1 buah kantong plastik bening yang digunakan untuk membungkus obat terlarang tersebut.
Pengakuan Pelaku: Berdasarkan pemeriksaan awal, LN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia membelinya dari seorang perempuan berinisial MI (kini berstatus DPO) dengan harga sekitar Rp300.000 per butir, dan berencana untuk mengedarkannya kembali sebelum akhirnya digagalkan polisi.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Kepolisian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
