PALEMBANG,transnewss.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Selasa (16/7), menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan jual beli suara yang sempat menghebohkan masyarakat yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Maret 2024 di gedung KPU Sumsel.
Dalam kasus yang melibatkan dua anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masing-masing AK SH dan Fe SE ini ada dua kasus yang laporannya masuk ke DKPP RI yakni Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024. Kedua perkara tersebut berhubungan dengan dugaan penerimaan suap dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dimana untuk Perkara No 106 pelapornya, Muhammad Aldy Mandaura yang memberikan kuasa kepada M Sigit Muhaimin, Septiani, William Brahmana Putra. Kemudian, Novriyadi Andista, dan Zikirullah. Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024, pelapornya Andri Filandi memberikan kuasa kepada Alfi Syahrin.
Dalam sidang tersebut terungkap jika kasus ini mencuat pada Minggu (3/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB lalu di rumah Edi S yang terletak di Jalan Pancur Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
