Dimana saat itu, terjadi keributan antara korban Mirsawati bersama anaknya dr Angga dengan dua anggota Bawaslu OKU yakni AK dan FE yang menyebabkan banyak masyarakat berkumpul untuk melihat kejadian keributan.
” Saat itu saya dan teman saya Tanzimi hendak melihat proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Legislatif dan kebetulan melintas di depan rumah Edi S. Saya melihat masyarakat ramai berkumpul sehingga saya pun turun dari motor untuk melihat apa yang tengah terjadi” ungkap Hifzin saat memberikan kesaksiannya di persidangan DKPP yang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Lukito.
Setelah masuk ke dalam rumah saudara Edi, Lanjut Hifzin, dirinya melihat ada beberapa caleg dari partai PAN yakni Mirsawati, Sahril Ilmi dan Ledi Patra bersama dua komisioner Bawaslu yakni AK dan FE. ” Saat saya sampai didalam rumah, saya baru mengetahui kalau mereka sedang menyelesaikan masalah dugaan jual beli suara dalam Pemilihan Legislatif di Kabupaten OKU” ungkap Hifzin.
Dalam persidangan itu juga terungkap jika kasus dugaan jual beli suara ini juga melibatkan oknum sekretariat Bawaslu OKU berinisial AR dimana peran AR ini bertugas menerima semua transaksi baik tunai maupun non tunai dari Caleg Mirsawati hingga mencapai angka Rp 1,340 Miliar.
