Kerja keras petugas membuahkan hasil. Pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Opsnal Team URC Elang Muara berhasil membekuk RM di wilayah Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. menginstruksikan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama Team URC Elang Muara untuk melakukan pengembangan intensif terhadap RM.
Dalam pemeriksaan awal, RM tak mampu berkutik dan diduga kuat mengaki keterlibatannya dalam aksi pembobolan di lokasi milik korban Andi Rachmad di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur. Dari hasil interogasi tersebut, tim langsung bergerak mencari keberadaan barang bukti.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) keping seng dan 1 (satu) buah linggis yang diduga digunakan dalam beraksi. Selanjutnya, RM berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Cambai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, personel Polsek Cambai bersama Team URC Elang Muara telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan juga diduga berkaitan dengan perkara pencurian di wilayah Sindur,” terangnya.
