Sikat Musi 2026: Polsek Cambai Ringkus Terduga Pelaku Curat Pemancingan di Lembak, Barang Bukti Disita

Berita, Prabumulih27 Dilihat

Atas perbuatannya, penyidik menjerat RM dengan sangkaan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Cambai demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Menanggapi kejadian ini, Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga :  Cegah ISPA Akibat Karhutla, Polres Musi Rawas Jemput Bola Berikan Layanan Kesehatan dan Masker Gratis

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo