Atas perbuatannya, penyidik menjerat RM dengan sangkaan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Cambai demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Menanggapi kejadian ini, Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
