JEPARA, transnewss.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara menggelar diskusi panel dan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2025 di Gedung Shima, Kabupaten Jepara, Selasa (30/12/2025).
Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Jepara, jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Kepala BPKAD beserta jajarannya, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Transformasi Regulasi Pajak dan Retribusi
Kegiatan ini difokuskan untuk memaparkan perubahan signifikan dari Perda No. 1 Tahun 2024 menjadi Perda No. 8 Tahun 2025. Perubahan ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pusat.
Kepala BPKAD Jepara, Hasanuddin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi ini merupakan amanat dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
