Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2025, BPKAD Jepara Dorong Peningkatan PAD dan Kepatuhan Pajak

Berita, Jawa Tengah269 Dilihat

“Ini bukan semata-mata ide atau gagasan Pemerintah Daerah saja, melainkan amanat yang harus kita tindak lanjuti. Alhamdulillah, kami mendapatkan dukungan luar biasa dari rekan-rekan legislatif dalam membahas dan memperkenalkan aturan ini. Harapan ke depannya, hal ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ujar Hasanuddin.

 

 

 

Dukungan Legislatif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Baca Juga :  Mengenal Emosi, Langkah Awal Menata Diri di Balik Jeruji

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah sosialisasi ini. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap perubahan regulasi sangat krusial agar tercipta kepatuhan yang tinggi.

 

 

“Sosialisasi dan diskusi ini sangat penting agar masyarakat memahami bahwa Perda No. 8 Tahun 2025 adalah bentuk kepatuhan kita untuk mewujudkan Jepara yang makmur, unggul, lestari, dan religius,” tutur Agus.

Baca Juga :  Tekan Peredaran Ponsel Ilegal, Rutan Jepara Optimalkan Layanan Wartelsus bagi Warga Binaan

 

 

Agus juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan melalui pajak dan retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.