Peserta juga diharapkan memperhatikan ketentuan pakaian yang berlaku selama pelaksanaan SKD. BKN menyarankan agar peserta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, sesuai dengan aturan umum dalam ujian resmi. Beberapa instansi mungkin juga memiliki ketentuan tambahan terkait jenis pakaian, seperti penggunaan pakaian formal atau seragam tertentu.
Memastikan pakaian sesuai dengan ketentuan ini penting agar peserta tidak mengalami masalah saat hendak memasuki ruang ujian. Hal ini juga menunjukkan keseriusan peserta dalam mengikuti proses seleksi CPNS.
Dalam pelaksanaan SKD, BKN telah memberikan panduan mengenai barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke lokasi tes. Barang-barang yang diizinkan masuk ke ruang ujian meliputi kartu identitas (KTP), kartu ujian, dan alat tulis seperti pensil serta kertas coret yang akan disediakan oleh panitia.
Sebaliknya, peserta tidak diperbolehkan membawa barang berharga seperti perhiasan atau barang elektronik. Aturan ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan adanya praktik kecurangan dan menjaga keamanan barang milik peserta selama ujian berlangsung.
