PRABUMULIH, transnewss.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus kekerasan seksual menonjol yang menyasar anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial MP (21) diringkus petugas setelah terbukti menyetubuhi korbannya berulang kali dengan modus ancaman penyebaran video asusila (revenge porn).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah ibu korban, EH (53), warga Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, KJ (17), ke Mapolres Prabumulih pada Senin (12/1/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/14/I/2026/SPKT/RES PRABUMULIH, aksi bejat pelaku terungkap saat korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya pada Rabu (7/1/2026). Korban mengaku telah dipaksa melayani nafsu pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Modus Operandi: Intimidasi Video Asusila
Mirisnya, dari hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut telah terjadi sebanyak lima kali di lokasi yang sama. Pelaku MP menggunakan taktik intimidasi yang sangat keji untuk membungkam korban.
