Terancam 15 Tahun Penjara, Pemuda di Prabumulih Ringkus Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur dengan Modus Ancam Sebar Video Syur

PRABUMULIH, transnewss.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus kekerasan seksual menonjol yang menyasar anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial MP (21) diringkus petugas setelah terbukti menyetubuhi korbannya berulang kali dengan modus ancaman penyebaran video asusila (revenge porn).

 

 

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai menemui titik terang setelah ibu korban, EH (53), warga Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, KJ (17), ke Mapolres Prabumulih pada Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Tragedi di Danau Sekarjaya: Bocah SD Meninggal Dunia Usai Tenggelam saat Mandi Bersama Teman

 

 

Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/14/I/2026/SPKT/RES PRABUMULIH, aksi bejat pelaku terungkap saat korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya pada Rabu (7/1/2026). Korban mengaku telah dipaksa melayani nafsu pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

 

 

Modus Operandi: Intimidasi Video Asusila

Mirisnya, dari hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut telah terjadi sebanyak lima kali di lokasi yang sama. Pelaku MP menggunakan taktik intimidasi yang sangat keji untuk membungkam korban.