Terancam 15 Tahun Penjara, Pemuda di Prabumulih Ringkus Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur dengan Modus Ancam Sebar Video Syur

 

 

“Pelaku diketahui merekam aktivitas seksual tersebut secara diam-diam. Rekaman itulah yang dijadikan senjata untuk mengancam korban. Jika korban menolak diajak berhubungan intim, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

 

 

Penangkapan Pelaku

Merespons laporan tersebut, Tim TEKAB Polres Prabumulih di bawah arahan AKP Jon Kenedi dan berkoordinasi dengan Kanit PPA Iptu Rama Juliani, S.H., langsung bergerak cepat. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri setelah mengetahui kasusnya dilaporkan.

Baca Juga :  AKP Marlina Pimpin Pengamanan Aksi Massa di Pusat Kota Prabumulih, Lalu Lintas Terjaga Lancar

 

 

Pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menyergap tersangka di kontrakannya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

 

 

1 Unit Ponsel Oppo A18 warna hitam (digunakan untuk menyimpan video dan mengancam korban), Pakaian korban saat kejadian.

 

Ancaman Hukuman Berat