“Pelaku diketahui merekam aktivitas seksual tersebut secara diam-diam. Rekaman itulah yang dijadikan senjata untuk mengancam korban. Jika korban menolak diajak berhubungan intim, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Penangkapan Pelaku
Merespons laporan tersebut, Tim TEKAB Polres Prabumulih di bawah arahan AKP Jon Kenedi dan berkoordinasi dengan Kanit PPA Iptu Rama Juliani, S.H., langsung bergerak cepat. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri setelah mengetahui kasusnya dilaporkan.
Pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menyergap tersangka di kontrakannya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
1 Unit Ponsel Oppo A18 warna hitam (digunakan untuk menyimpan video dan mengancam korban), Pakaian korban saat kejadian.
Ancaman Hukuman Berat
