AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perhatian serius pada kasus ini demi melindungi masa depan korban yang masih di bawah umur.
“Tersangka MP saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.(kenzo)
