Tergiur Iming-Iming Bisnis Obat Herbal, Warga Prabumulih Tertipu Rp46 Juta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Himbauan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bukti nyata Polres Prabumulih dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk penawaran investasi maupun kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas usaha, lakukan verifikasi terhadap pihak yang menawarkan kerja sama, serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Satreskrim Polres Prabumulih akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Jhon Kenedi.

Baca Juga :  Perkuat Keterbukaan Informasi, Humas Rutan Jepara Ikuti Asistensi Kanwil Kemenkumham Jateng

Layanan Kepolisian 110 – Gratis, Aktif 24 Jam.

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo