Namun, setelah menunggu lebih dari tiga bulan, baik pembagian keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, terduga pelaku diserahkan oleh korban ke petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti hal itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Idik II Satreskrim IPDA Fajirudin, S.I.P. bersama tim untuk mengamankan dan memeriksa terduga pelaku. Usai pemeriksaan saksi dan ditemukannya alat bukti yang cukup, status DE resmi dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pada pukul 14.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan penyidik:
1 lembar surat perjanjian kerja sama Stokist Besactife bermaterai Rp10.000 tertanggal 13 Mei 2024.
1 lembar bukti transfer Bank BRI senilai Rp46.000.000,-.
3 kotak obat herbal Besactife.
