Tergiur Iming-Iming Bisnis Obat Herbal, Warga Prabumulih Tertipu Rp46 Juta

Namun, setelah menunggu lebih dari tiga bulan, baik pembagian keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, terduga pelaku diserahkan oleh korban ke petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih.

Baca Juga :  Estafet Kepemimpinan Polres Prabumulih Resmi Berganti, AKBP Gunarto Jabat Kapolres Baru

Menindaklanjuti hal itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Idik II Satreskrim IPDA Fajirudin, S.I.P. bersama tim untuk mengamankan dan memeriksa terduga pelaku. Usai pemeriksaan saksi dan ditemukannya alat bukti yang cukup, status DE resmi dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pada pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :  Sinergi UMKM dan Olahraga: Andhika Satya Wasistho Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Jepara

Barang bukti yang diamankan penyidik:

1 lembar surat perjanjian kerja sama Stokist Besactife bermaterai Rp10.000 tertanggal 13 Mei 2024.

1 lembar bukti transfer Bank BRI senilai Rp46.000.000,-.

3 kotak obat herbal Besactife.