Tersinggung Ditegur Saat Bicara Sendiri, Pria di Palembang Bacok Warga

Berita, Kriminal, Sumsel19 Dilihat

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan warga. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegas Nandang.

Kini, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.(sms)

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Renovasi Jembatan Sungai Pring untuk Dukung Program Asta Cita