“Pelaku ingin agar korban segera tidur sehingga dia bisa pergi tanpa harus membayar dan bisa mengambil barang-barang milik korban,” jelas Kompol Edy.
Pada Selasa (12/8) sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban masih terjaga karena sakit gigi, pelaku menghampirinya dari belakang. SA langsung menyikut dan mencekik leher korban selama kurang lebih dua menit hingga korban lemas dan meninggal.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku membersihkan lantai, memakaikan kembali pakaian korban, dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, motor, KTP, STNK, gelang kaki, dan kalung. Sekitar pukul 02.45 WIB, SA kabur dari lokasi dengan motor milik korban.
Penangkapan dan Motif
Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan menjelaskan bahwa tersangka SA sudah dua kali berkencan dengan korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar KTP korban dan membuang barang bukti di beberapa lokasi di Kudus.
SA, yang merupakan warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, berhasil ditangkap di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Wakapolres Edy Sutrisno, menyatakan bahwa motif pelaku adalah masalah ekonomi. SA sudah berencana untuk merampas barang-barang milik korban sejak awal.
