Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
. Satu unit sepeda motor Honda Beat
. Dua unit ponsel merek Oppo dan Realme
. Satu KTP korban yang rusak terbakar
. Pakaian, sarung, dan sepatu yang digunakan pelaku
. Satu pelat nomor kendaraan K 6594 ASC
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(zulia)
Sumber : Humas Polres Jepara
