Terungkap: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Mayong Jepara

 

 

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

. Satu unit sepeda motor Honda Beat

. Dua unit ponsel merek Oppo dan Realme

. Satu KTP korban yang rusak terbakar

. Pakaian, sarung, dan sepatu yang digunakan pelaku

. Satu pelat nomor kendaraan K 6594 ASC

 

 

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(zulia)

Baca Juga :  Wujud Nyata Kepedulian Polri, Ponpes Walisongo Terima Bantuan Fasilitas Tempat Wudhu dari Kapolda Sumsel

 

Sumber : Humas Polres Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *