Tidak Sesuai Harapan Kenaikan UMP Sumsel 2025, Buruh Pastikan Demo Lagi
Mereka inginnya, kenaikan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen. Yakni, sesuai data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini, atau dikembalikan sesuai perhitungan PP No.78/2015 tentang pengupahan. “Yaitu kenaikan berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi & Inflasi Daerah saat ini,” pintanya.
Dia mengatakan, para pekerja berharap pemerintahan baru dibawah bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Tenaga Kerja RI yang baru, dapat menerima masukan dan harapan dari pekerja/buruh. Dengan cara menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.
“Kalau masih aturan lama maka hal ini akan menimbulkan gejolak ketenagakerjaan. Karena perkiraan upah minimum 2025 hanya akan naik Rp2.000 per harinya. Hanya cukup untuk bayar ke toilet saja,” katanya.
Cecep menyampaikan, jika pemerintah tetap memberlakukan aturan lama, bukan tidak mungkin pihaknya akan ke jalan dan melakukan penolakan. “Karena jelas-jelas PP 51 tidak berpihak pada Buruh/Pekerja serta data BPJS itu terkesan ngaco,” kata Cecep yang juga Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian & Perkebunan – SPSI Provinsi Sumsel.
