Tidak Sesuai Harapan Kenaikan UMP Sumsel 2025, Buruh Pastikan Demo Lagi

Sumsel670 Dilihat
Mereka inginnya, kenaikan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen. Yakni, sesuai data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini, atau dikembalikan sesuai perhitungan PP No.78/2015 tentang pengupahan. “Yaitu kenaikan berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi & Inflasi Daerah saat ini,” pintanya. Dia mengatakan, para pekerja berharap pemerintahan baru dibawah bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Tenaga Kerja RI yang baru, dapat menerima masukan dan harapan dari pekerja/buruh. Dengan cara menerbitkan aturan baru tentang pengupahan.
Baca Juga :  Polda Sumsel Amankan 7 Kg Sabu dan Zat Baru Etomidate, 163 Tersangka Ditangkap
“Kalau masih aturan lama maka hal ini akan menimbulkan gejolak ketenagakerjaan. Karena perkiraan upah minimum 2025 hanya akan naik Rp2.000 per harinya. Hanya cukup untuk bayar ke toilet saja,” katanya. Cecep menyampaikan, jika pemerintah tetap memberlakukan aturan lama, bukan tidak mungkin pihaknya akan ke jalan dan melakukan penolakan. “Karena jelas-jelas PP 51 tidak berpihak pada Buruh/Pekerja serta data BPJS itu terkesan ngaco,” kata Cecep yang juga Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian & Perkebunan – SPSI Provinsi Sumsel.
Baca Juga :  Raih Kategori Baik dari Ombudsman, Sumsel Targetkan Peningkatan Mutu Pelayanan di 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *