Tidak Sesuai Harapan Kenaikan UMP Sumsel 2025, Buruh Pastikan Demo Lagi
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI, Septa Akbar, mengatakan usulan besaran UMK OKI 2025 nanti tetap berpatokan dengan UMP Sumsel 2025. “Karena di OKI tidak ada dewan pengupahan, untuk menghitung rumusnya. Sebenarnya UMP OKI setiap tahunnya ada kenaikan, tapi tidak begitu besar,” sebutnya.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) Provinsi Sumsel Abdullah Anang, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi pusat terkait UMP Sumsel 2025. “Kebutuhan hidup tiap daerah berbeda, tidak mungkin UMP Papua sama dengan UMP Sumsel,” ujarnya, kemarin.
Karena itu mereka berharap, regulasi pengupahannya dikembalikan kepada daerah masing-masin. Jangan disamaratakan dalam satu angka. UMP Sumsel 2024 saat ini Rp3.456.874. Sedangkan UMK Palembang 2024 lebih tinggi, yakni Rp3.677.591.
“Biaya hidup di Kota Palembang memang lebih tinggi dibanding daerah lain di Sumsel. Sehingga upah minimum bagi pekerja di Palembang, juga mendapat penyesuaian,” jelasnya. Perbedaan signifikan dalam biaya hidup antara daerah metropolitan seperti Palembang dengan wilayah lain di Sumsel, merupakan tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan UMP Sumsel yang adil.
