Tidak Sesuai Harapan Kenaikan UMP Sumsel 2025, Buruh Pastikan Demo Lagi
Kemudian juga menuggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terkait dengan regulasi pengupahan. “Kita masih menunggu putusan MK terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Karena disitu ada yang diuji, menyangkut formulanya,” ungkapnya.
Terkait dengan pengupahan, disebutnya pemerintah juga memperhatikan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah terjadi di industri padat karya di Indonesia. “Isu PHK memang ada, karena untuk pengupahan ini juga harus di dilihat dua kepentingan. Dari pelaku usaha dan pekerja harus seimbang,” imbuhnya.
“Kalau memberatkan pelaku usaha, bisa berujung PHK. Tapi tidak bisa juga berujung merugikan pekerjaan, jadi dimitigasi,” papar Elen, yang merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI.
Sehingga, sambung Elen, dia juga belum bisa memprediksi berapa besaran UMP Sumsel 2025 nanti. “Kalau perhitungan umum, bisa dengan pertumbuhan ekonomi/inflasi, kemudian pakai alpha. Nah, alpha ni harus dihitung dulu dari data BPS. 0,1-0,3,” jelasnya.
