Tidak Sesuai Harapan Kenaikan UMP Sumsel 2025, Buruh Pastikan Demo Lagi
Sementara diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2024 ini sebesar Rp3.677.591. Naik 3,86 persen atau Rp220.717, dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp3.565.409. “Karena UMK berpengaruh dari UMP. Kalau kenaikan tidak sesuai, kami akan demo lagi,” tegas Evi.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dari unsur SP/SB, Cecep Wahyudin SP, menyebut UMP Tahun 2025 baik di Sumsel maupun provinsi lainnya seluruh Indonesia, ditetapkan paling lambat 20 November 2024.
“Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025, baik OKU Timur maupun Kab/Kota se- Indonesia ditetapkan paling lambat 30 November 2024. Atau setelah UMP ditetapkan,” terang Cecep, Kamis (31/10/2024).
Cecep, yang juga Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU Timur, mengatakan berdasarkan simulasi perhitungan upah minimum tahun 2025, kenaikan sangat minim. Itu jika acuan perhitungan upah minimum masih merujuk PP No 51/2023 tentang Pengupahan dan berdasarkan Data Statistik dari BPS Sumsel.
“Jika PP lama dipakai, maka tidak sesuai dengan keinginan kawan-kawan Pekerja/Buruh di Sumsel. Termasuk di OKU Timur,” tegasnya.
