Kompol Edy Sutrisno menambahkan, kelompok ini telah melakukan pencurian di lebih dari 15 lokasi kejadian perkara (TKP) di Jepara. “Ada 17 barang bukti berupa traktor yang kami amankan,” ujarnya.
Terungkap pula bahwa aksi pencurian ini tidak hanya terbatas di Jepara, melainkan juga terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Tengah. Oleh karena itu, Polda Jateng saat ini tengah mendalami kasus ini karena melibatkan lintas kabupaten.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mesin-mesin traktor curian tersebut dijual ke wilayah Jawa Barat dengan harga bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit, tergantung kondisi mesin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Sus)
