Baturaja, transnewss.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan kematian seseorang di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Pelaku telah berhasil diamankan oleh Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU.
Keterangan disampaikan Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, berdasarkan informasi dari Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dan Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H. Peristiwa terjadi pada Minggu (5/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti.
Korban adalah Mega Mustika (40 tahun), ibu rumah tangga dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Pelapor adalah kakak kandung korban, Alpan Suhaidi (40 tahun) yang berdomisili di lokasi yang sama.
Dari penyelidikan, kejadian bermula pada hari sebelumnya (4/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika tersangka AH (23 tahun), warga Dusun I Desa Fajar Jaya, melemparkan batu ke bagian belakang kepala korban. Korban terjatuh pingsan dan dilarikan ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja, namun tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
