Tim Singa Ogan Polres OKU Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lengkiti

Berita, OKU120 Dilihat

 

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. Dalam penyidikan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa baju hitam corak abu-abu berlumur darah, celana jeans biru merek Super Tera, batu yang digunakan sebagai alat pelaku, serta Surat Visum et Repertum Nomor 445/281/XI.V/6.9/2026.

 

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, Tim Singa Ogan yang dipimpin AKP Irawan Adi Candra didampingi Kanit Pidum Ipda M. Anwar, S.H., mengamankan tersangka pada hari Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku sedang menghadiri hajatan di Kecamatan Lengkiti dan diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  H. Hadi Sarwoko Sukseskan RAT 2025 dan Reorganisasi Kepengurusan KPRI Karyawan Kesehatan Jepara Periode 2026-2028

 

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan juncto Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.

 

Polres OKU menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak tanpa kekerasan.(ml)