Atas perbuatannya, terduga pelaku MA disangkakan melanggar Pasal 486 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Prabumulih Barat mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
