Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku datang ke rumah korban dan hendak meminjam sepeda motor milik korban. Setelah diberikan izin, terduga pelaku membawa satu unit sepeda motor merek Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver dengan Nomor Polisi BG 5301 CM, Nomor Rangka MH1JBB111AK264376 dan Nomor Mesin JBB1E-1255823 atas nama Muhaimin.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar di Desa Kalibening, Polsek Tugumulyo Turun Ke Jalan Beri Edukasi dan Pembinaan Remaja

Namun, sepeda motor yang dipinjam tersebut hingga laporan dibuat belum dikembalikan kepada korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah), sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 11 September 2026, sekira pukul 23.30 WIB, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Musi Rawas Pastikan Ketersediaan Obat di Dinkes

Berdasarkan informasi tersebut, pada Sabtu, 12 September 2026, sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDHIKA NASYWA W, S.Tr.I.K., bersama Team URC WESTER 838 untuk menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku.