Ulat di Makanan MBG: SMPN 32 OKU Buka Suara, Kebersihan Ratusan Porsi Disorot

Berita, OKU24 Dilihat

Ketentuan ini menegaskan pentingnya jaminan keamanan pangan pada setiap rantai pasok, bukan hanya ketika makanan telah sampai ke sekolah.

Regulasi tersebut dapat dibaca melalui “Perpres Nomor 115 Tahun 2025” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/343430/perpres-no-115-tahun-2025).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, dengan memperhatikan perubahan serta ketentuan pelaksana yang berlaku.

Baca Juga :  Doa Bersama untuk Jepara Damai: Ribuan Warga Kancilan Padati Gema Salawat Maulid Nabi

Ketentuan tersebut dapat ditelusuri melalui “UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/39100/uu-no-18-tahun2012).

Sementara itu, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengatur sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan di lingkungan Badan Gizi Nasional, termasuk aspek pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

Naskah regulasinya dapat diakses melalui “Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/350932/peraturan-bgn-no-4-tahun-2026).