Yogyakarta telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)

Melalui Audit Kasus Stunting (AKS), diharapkan dapat memperkuat dan mengkonvergensikan program yang ada. Audit ini juga berfungsi mengidentifikasi faktor penyebab stunting, baik dari segi kesehatan, lingkungan, maupun aspek sosial ekonomi, sehingga intervensi yang tepat bisa diterapkan untuk menurunkan angka stunting di Kota Yogyakarta.

“Kegiatan kedua di tahun 2024, sasaran yang dipilih sebelumnya telah dilakukan intervensi namun tidak mengalami penurunan secara signifikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintah dan DPRD Musi Rawas Gelar RDPU Terkait Tindak Lanjut Aduan Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, menyampaikan bahwa penanganan stunting adalah proses jangka panjang yang tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Menurutnya, dibutuhkan upaya konsisten dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keberhasilan penanganan stunting secara menyeluruh.

“Dalam penanganan stunting, rekonstruksi sosial dan rekonsiliasi menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Rekonstruksi sosial merujuk pada perubahan perilaku dan pola pikir masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak. Sementara itu, rekonsiliasi diperlukan untuk menyatukan berbagai sektor dan pemangku kepentingan dalam penanganan stunting. Kolaborasi ini menjadi sangat penting untuk menciptakan kebijakan dan program yang terkoordinasi dengan baik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *