Baturaja, transnewss.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengamankan seorang pengedar narkotika ganja dalam operasi yang dilakukan oleh Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial RAW bin JA, berusia 23 tahun. Operasi yang dipimpin langsung oleh IPDA Ikhsan, S.H., M.Si., berlangsung pada dini hari Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Setelah melakukan penyergapan ke dalam rumah tersebut, tim berhasil menangkap tersangka dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus kertas nasi dengan total berat bruto 13,80 gram.
Polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa satu tas kecil berwarna merah (untuk menyimpan ganja), empat lembar kertas nasi, serta satu unit handphone Redmi Note 5A warna Gold yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
RAW bin JA telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat pasal alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (yang telah diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1).
