Polres OKU Pasang Banner Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Berita, OKU113 Dilihat

Baturaja, transnewss.com  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) memasang banner larangan angkutan batu bara melalui jalan raya pada Jumat (09/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

 

 

Melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, Kasat Lantas Polres OKU AKP Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pemasangan dilakukan mulai pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kecamatan Ulu Ogan, Simpang Meo.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Resmikan Kantor Polsek STL Ulu Terawas yang Telah Direnovasi, Serahkan Bantuan Kepada Santri Ponpes Mutiara Al-Qur’an

 

 

“Banner ini bertujuan memberikan himbauan langsung kepada masyarakat dan pengemudi terkait larangan angkutan batu bara di jalan umum sesuai ketentuan provinsi,” ujar AKP Ferri.

 

 

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Kanit Turjagwali Satlantas Ipda Salman Alvarisi, Kasi Lalu Lintas Dishub Kabupaten OKU Syahromi, S.E., personel Polisi Militer Serka Herwandi, serta personel TNI Kodim OKU Sertu Afrizal dan Serda Nurhadi, beserta personel Satlantas dan Dishub.