PRABUMULIH, transnewss.com – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VI/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 15 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban atas nama Rhisma Triana Yulia (29), warga Jalan Kapten Dulhak RT 001 RW 004 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong jalur pipa air menggunakan gergaji, kemudian mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu serta satu tabung gas elpiji 12 kilogram milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
