Sembunyikan 24 Butir Ekstasi di Kantong Plastik, Seorang Ibu Rumah Tangga di Prabumulih Diciduk Polisi

Berita, Prabumulih14 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika pada Minggu (28/6/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di depan Cafe Platinum, Simpang Penimur, RT 001 RW 002, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LN (35), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.

Baca Juga :  Gandeng Berbagai Pihak, Rutan Jepara Salurkan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha

Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi berharga itu, Satresnarkoba Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP MUHAMMAD ARAFAH, S.H., Kanit Idik II IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H. bersama personel Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.