Sidang Kasus Pembunuhan Di TPU Talang Kerikil

Berita, Sumsel390 Dilihat

PALEMBANG,transnewss.com   –  Empat terdakwa anak yang disidang dalam kasus pembunuhan terhadap almarhumah AA (13), siswi SMP, di TPU Talang Kerikil dituntut berbeda. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa utama, IS (16) dengan tuntutan hukuman mati.

Sedangkan tiga terdakwa anak lainnya, MZ (13) dituntut 10 tahun serta MS (12), dan AS (12) dituntut sama, masing-masing 5 tahun. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Selasa (8/10).

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Isam 1448 H, DWP Rutan Jepara Perkuat Spiritual dan Harmonisasi Keluarga Lewat Kajian PIPAS Pusat

Sidang sendiri molor. Baru dimulai pukul 17.00 WIB. Diawali dengan sidang tuntutan untuk tiga terdakwa, MZ, MS dan AS terlebih dahulu. Sedangkan terdakwa IS sidangnya digelar setelah salat Isya, tadi malam.

Tuntutan terhadap IS dibacakan langsung Kajari Palembang, Hutamrin, yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang tertutup namun menggunakan mic. Sehingga apa yang dibacakan terdengar hingga luar ruang sidang. Terdengar oleh awak media, hal yang memberatkan, selain sebagai otak pembunuhan dan memperkosa korban, perbuatan IS dinilai sadis dan biadab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *