Terdakwa juga telah menimbulkan keresahaan dan kemarahan masyarakat. Kemudian, tidak kooperatif dalam persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, dari hasil survei yang dilakukan Kejari Palembang, masyarakat menghendaki pelaku dihukun seberat-beratnya. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Advokat Hermawan SH, penasehat hukum para terdakwa membenarkan, terdakwa IS dituntut pidana mati. Untuk terdakwa IS dituntut mati oleh JPU. Bagi kami, seharusnya JPU menuntut bebas klien kami. Sidang besok, kami akan ajukan nota pembelaan,” ujarnya.
Sedangkan terdakwa MZ dituntut JPU 10 tahun penjara. Sedangkan NS dan AS masing-masing 5 tahun penjara. “Mereka dikenakan Pasal 76 D juncto 81 ayat 5 UU Perlindungan juncto 55 atat 1 KUHP,” katanya usai sidang.
Terhadap tuntutan JPU itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Sebab, seharusnya JPU menuntut bebas ketiga terdakwa. Alasannya, pada persidangan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. “Dari fakta persidangan bahwa dari dakwaan kematian almarhumah AA pada pukul 14.00-14.45 WIB. Sedangkan yang dibuktikan saksi N dikuatkan saksi anak perempuan yang menerangan pada pukul 14.00 WIB korban masih hidup,” bebernya.
