Dengan begitu, ada ketidakcocokkan fakta dalam sidang antara isi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan. “Nanti akan kami buktikan saat pembelaan,” bebernya.
Advokat dari 911 Hotma Paris, Zahra SH yang mendampingi keluarga korban mengatakan, tuntutan terhadap keempat ABH tersebut sudah sesuai dengan UU. “Sudah sesuai, tinggal nanti putusan hakim,” katanya.
Zahra mengatakan, pihaknya mengapresiasi JPU yang telah bekerja keras untuk sidang almarhum AA. “Kami sangat berharap pelaku bisa dihukum berat apalagi nanti saat vonis, sesuai tuntutan JPU bertepatan dengan 40 hari meninggalnya almarhum,” tukasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada permohonan maaf dari para terdakwa dan keluarganya kepada keluarga korban. “Tadi ditanya hakim IS apa yang mau disampaikan dalam ruang sidang, dia tidak ada respon. Kami juga tidak menunggu dan tidak berharap. Tapi kalau mereka (ABH) ingin meminta maaf, maka pintu terbuka,” pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad AA (13) siswi kelas VIII SMP Tri Budi Mulya Palembang, ditemukan di areal TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9) sore. Celana olahraga yang dikenakannya kondisi melorot.
