Pemkot Yogyakarta Libatkan Masyarakat Awasi Peredarannya, SE Pengawasan Miras di Terbitkan

Nasional261 Dilihat

YOGYAKARTA, transnewss.com. – Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta nomor 100.3.4/5346/SE/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terbit. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta libatkan masyarakat untuk ikut awasi penjualan minuman beralkohol. Pemerintah Kota Yogyakarta juga tetap melakukan giat pemantauan minuman keras (miras).

“Tetap ada giat pemantauan terbuka oleh Polresta dan giat pemantauan tertutup oleh Satpol PP,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat kata dia, Rabu (13/11/2024). Octo mengatakan Satpol PP Kota Yogyakarta juga melakukan giat edukasi dan penguatan Kampung Panca Tertib untuk ikut melakukan pengawas peredaran miras ilegal. Di samping itu pengawasan terhadap tempat usaha penjualan miras ilegal yang sudah ditutup dan dilakukan penyegelan oleh Polresta Yogyakarta bersama Satpol PP Kota Yogyakarta.

Baca Juga :  IPA Convex 2026: PHR Unggulkan Operasional dan Inovasi Guna Dorong Pencapaian Produksi Regional 1 Sumatra  

“Kampung Panca Tertib kami minta menyampaikan informasi jika ada peredaran miras secara ilegal. Kami juga tekankan untuk melakukan penguatan ke masyarakat melalui edukasi bahaya minuman beralkohol,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *