Polisi Ringkus Pria Terduga Penganiayaan dan Pengancaman di Baturaja

Berita, Kriminal, OKU250 Dilihat

Baturaja, OKU,transnewss.com  –  Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), bekerja sama dengan Unit Keamanan dan Intelijen (Kam Intel), berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (37) pada Senin (14/4/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Warga Jalan A. Yani Km 18, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Timur ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap Rendi Pratama (22), seorang staf administrasi warga Jalan Sungai Sedapat, Kelurahan Sukaramai, Kota Palembang.

Baca Juga :  Misteri Kematian Pemuda di Sawah Jepara Terungkap Lewat Scientific Crime Investigation

 

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di kantin PT. Perdana Abadi Perkasa yang berlokasi di Km 18, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP Ibnu Holdon menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan pihak pabrik terkait kehilangan sebuah dongkrak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil. Korban kemudian mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa barang yang hilang telah ditemukan dan diminta untuk menemui penemunya di area kantin pabrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *