Gasak Motor di Rumah Dinas PTPN I, Team Resmob Polres OKU Bekuk Pelaku Beserta 71 Kunci L Modifikasi

Berita, Kriminal, OKU146 Dilihat

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ml)

Baca Juga :  Forkopimda Prabumulih Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan untuk Pengamanan Mudik Lebaran 2026