Gasak Motor di Rumah Dinas PTPN I, Team Resmob Polres OKU Bekuk Pelaku Beserta 71 Kunci L Modifikasi

Berita, Kriminal, OKU309 Dilihat

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ml)

Baca Juga :  Perkuat Citra Positif Institusi, Rutan Jepara Inspeksi Kerapian Atribut Pegawai