Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga pekan, Team Resmob berhasil mengendus keberadaan pelaku. RY diringkus tanpa perlawanan pada Kamis (29/1/2026) siang di kawasan PTPN I Regional 7.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang cukup mencolok, yakni 71 buah kunci letter L yang telah dimodifikasi (diruncingkan) untuk membobol kendaraan. Berikut detail barang bukti lainnya:
1 lembar STNK Honda Beat Street (BG 6929 FAI).
2 buah kunci kontak motor.
Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (jaket hijau, kaos hitam, celana jeans pendek).
1 buah tas selempang merah.
Modus Operandi: Dijual ke Luar Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RY mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motor hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
“Tersangka menggunakan kunci letter L yang sudah dimodifikasi untuk merusak lubang kunci motor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan penadah motor curian tersebut,” ujar AKP Ferri Zulfian.
