Gasak Motor di Rumah Dinas PTPN I, Team Resmob Polres OKU Bekuk Pelaku Beserta 71 Kunci L Modifikasi

Berita, Kriminal, OKU273 Dilihat

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga pekan, Team Resmob berhasil mengendus keberadaan pelaku. RY diringkus tanpa perlawanan pada Kamis (29/1/2026) siang di kawasan PTPN I Regional 7.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang cukup mencolok, yakni 71 buah kunci letter L yang telah dimodifikasi (diruncingkan) untuk membobol kendaraan. Berikut detail barang bukti lainnya:

Baca Juga :  Awali Proses Pembinaan, Tahanan Baru Rutan Jepara Ikuti Sosialisasi Mapenaling

1 lembar STNK Honda Beat Street (BG 6929 FAI).

2 buah kunci kontak motor.

Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (jaket hijau, kaos hitam, celana jeans pendek).

1 buah tas selempang merah.

Modus Operandi: Dijual ke Luar Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RY mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motor hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga :  Sukses Kelola Lahan Perkebunan, Warga Binaan Rutan Jepara Dapat Premi Hasil Kerja

“Tersangka menggunakan kunci letter L yang sudah dimodifikasi untuk merusak lubang kunci motor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan penadah motor curian tersebut,” ujar AKP Ferri Zulfian.