Tergiur dengan penawaran itu, korban menyetujuinya dan menyerahkan uang secara bertahap. Namun, hingga kasus ini dilaporkan ke kepolisian, kejelasan atas uang yang telah disetorkan maupun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Akibatnya, korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp620.000.000,-.
Proses hukum berlanjut saat penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih melayangkan surat panggilan kepada AH. Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, AH hadir memenuhi panggilan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah Dokumen Disita Sebagai Barang Bukti
Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen perjanjian komitmen fee antara AH dan korban. Barang bukti tersebut meliputi:
Beberapa lembar surat perjanjian komitmen fee dengan nominal transaksi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dokumen berisikan tulisan tangan mengenai komitmen pengembalian modal dua tahap.
