Iming-Iming Untung Besar Berujung Pidana: Polres Prabumulih Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Rp620 Juta

Berita, Prabumulih132 Dilihat

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak. Setiap dokumen maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara akan kami teliti untuk melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.

AKP Jhon Kenedi turut mengimbau masyarakat luas agar senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Wali Kota Prabumulih H. Arlan yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi,menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Keagamaan

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme kegiatan, serta kejelasan sumber keuntungan sebelum menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk investasi atau kerja sama. Jangan mudah percaya hanya berdasarkan janji keuntungan,” tegasnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Saat ini tersangka AH telah berada di mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik Unit Pidum terus mengumpulkan keterangan dari saksi, korban, maupun tersangka guna melengkapi berkas perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Rutan Jepara Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Binaan Terpenuhi Lewat Pembagian Peralatan Mandi

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang membutuhkan layanan kepolisian 24 jam dapat memanfaatkan Call Center 110 secara gratis.