1 (satu) bundel salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih.
Secara akumulatif, total nilai nominal yang tercantum dalam dokumen perjanjian tersebut mencapai Rp620,821 juta, selaras dengan jumlah kerugian yang dilaporkan korban yakni sekitar Rp620 juta.
Tanggapan Resmi Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penipuan tersebut.
“Benar, Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih telah melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan kerugian korban sekitar Rp620 juta. AH telah memenuhi panggilan penyidik dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jhon Kenedi.
Pihaknya menambahkan, saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rantai transaksi dan keabsahan dokumen untuk membuat terang benderang konstruksi perkara serta peran tersangka.
