Mahasiswa di OKU Diciduk Polisi, Simpan 50 Gram Ganja Siap Edar di Kamar

Berita, Kriminal, OKU78 Dilihat

Ancaman Pidana Berat

Polisi menetapkan WBM sebagai tersangka pengedar. Atas perbuatannya, mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2026.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami jaringan peredarannya melalui pemeriksaan alat komunikasi tersangka,” ujar Ipda Ikhsan.

Baca Juga :  Wujud Nyata Kepedulian, Rutan Jepara Terima Bantuan Kesehatan dari Misi BKSAG

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolres OKU melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum OKU. Masyarakat pun diimbau untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai narkoba di lingkungan sekitar.(ml)