Ancaman Pidana Berat
Polisi menetapkan WBM sebagai tersangka pengedar. Atas perbuatannya, mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2026.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami jaringan peredarannya melalui pemeriksaan alat komunikasi tersangka,” ujar Ipda Ikhsan.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres OKU melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum OKU. Masyarakat pun diimbau untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai narkoba di lingkungan sekitar.(ml)
